Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Tanggal: 8 Juni 2022

Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Pengertian Pilihan


Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara


Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal, selanjutnya disingkat PPDTO, adalah surat yang ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bukti bahwa Piutang Daerah dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.


Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain


Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Melalui Aplikasi Lelang Berbasis Internet yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Aplikasi Lelang adalah penjualan Barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang untuk mencapai harga tertinggi yang dilakukan melalui Aplikasi Lelang.


Cross Border Correspondent Banking adalah Correspondent Banking dimana salah satu kedudukan bank correspondent atau bank respondent berada di luar wilayah Negara Republik Indonesia.