Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Pengertian Pilihan
Tambo Ulayat
Tambo Ulayat adalah buku tanah di Nagari yang memuat data fisik dan data yuridis atas bidang-bidang Tanah Ulayat dalam suatu Nagari baik Tanah Ulayat Nagari, maupun Tanah Ulayat Suku dan Tanah Ulayat Kaum.
Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana
Persetujuan Pengangkutan
Persetujuan Pengangkutan adalah otorisasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal untuk pengangkutan Barang Berbahaya pada Pesawat Udara yang diperbolehkan oleh petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Kawasan Perkotaan Baru
Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi.
Hewan Peliharaan
Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
