Anggota Bursa Aset Keuangan Digital

Tanggal: 10 Desember 2024

Anggota Bursa Aset Keuangan Digital yang selanjutnya disebut Anggota Bursa adalah pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana yang difasilitasi Bursa sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Pengertian Pilihan


Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan


Indeks Distribusi Guru adalah alat ukur untuk mengetahui derajat ketidakmerataan guru secara agregat dalam suatu provinsi/kabupaten/kota.


Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah


Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa


Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.