Arbiter

Tanggal: 12 Agustus 1999

Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengertian Pilihan


Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan


Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar


Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.


Mutah adalah pemberian bekas suami kepada istri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.


Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.