Keadilan Restoratif

Tanggal: 30 Juli 2012

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Sistem Peradilan Pidana Anak

Pengertian Pilihan


Buku Tanah Elektronik yang selanjutnya disebut BT-el adalah Buku Tanah yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.


Tungku Tigo Sajarangan adalah limbago atau unsur tempat kedudukan perwakilan masyarakat Nagari yang dapat dipilih dan memilih untuk pengisian jabatan dalam Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari, dan Peradilan Nagari, yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.


Zat Radioaktif adalah setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada 70 kBq/kg (2 nCi/g)


Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.


Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup