Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Hukum Disiplin Militer

Tanggal: 14 Oktober 2014

Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014

Hukum Disiplin Militer

Pengertian Pilihan


Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.


Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.


Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budi daya atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan kondisi lingkungan, serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.


Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”


Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil