Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing

Tanggal: 8 Maret 2022

Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung.

Referensi:

Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.


Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.


Benih Bening Lobster (puerulus) selanjutnya disebut BBL adalah lobster yang belum berpigmen (non pigmented post larva).


Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.


Akreditasi Penerbit Ilmiah adalah suatu bentuk pengakuan atas kualitas suatu proses penerbitan ilmiah berdasarkan kompetensi, otoritas, dan/atau kredibilitas yang sudah ditentukan