Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing

Tanggal: 8 Maret 2022

Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing adalah kapal penumpang yang menyediakan perjalanan untuk wisata dan mengunjungi beberapa Pelabuhan atau destinasi wisata sekaligus berfungsi sebagai hotel terapung.

Referensi:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022

Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing di Perairan Indonesia

Pengertian Pilihan


Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia adalah tanda berupa huruf atau angka yang mengidentifikasikan asal suatu produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Kawasan Perkotaan yang terikat dalam Trayek.


Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem peringatan dini


Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.


Ubin Keramik adalah lempeng tipis yang dibuat dari lempung/tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai, pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau diproses/ditekan (B) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat-sifat yang diinginkan, dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL), tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.