Badan Standardisasi Nasional

Tanggal: 17 September 2014

Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pengertian Pilihan


Premi adalah sejumlah
uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan
disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi
atau peranjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib
untuk memperoleh manfaat.


Agunan adalah jaminan
tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah


Peternakan adalah segala
urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak
Ruminansia IIndukan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, budi daya Ternak, panen,
pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan
prasarana.


Administrasi Perkara adalah proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampa1an panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.