Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional

Tanggal: 22 Desember 2021

Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain Shale Oil, Shale Gas, Tight Sand Oil, Tight Sand Gas, Gas Metana Batubara, dan Methane-Hydrate.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi

Pengertian Pilihan


Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil


Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap.


Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 yang selanjutnya disingkat SRGI2013 adalah suatu sistem referensi geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.


Bawang Putih adalah salah satu tanaman hortikultura semusim dari spesies Allium sativum L. yang memiliki umbi dan siung.


Dana Jaminan adalah kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah dilikuidasi.