Industri Mi Instan

Tanggal: 21 Agustus 2023

Industri Mi Instan adalah usaha atau kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku utama tepung terigu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan dengan atau tanpa pengukusan, dikeringkan dengan cara digoreng atau dengan cara lain dan dikemas beserta bumbu.

Referensi:

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2023

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.


Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.


Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.


Bagasi Tercatat Transfer adalah Bagasi Tercatat milik Penumpang Transfer yang memiliki koneksi perjalanan secara langsung dengan 2 (dua) nomor penerbangan atau lebih yang berbeda.


Divestasi adalah pelepasan atau pengurangan Penyertaan Modal pada Investee baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui pasar modal.