Sukuk Daerah

Tanggal: 5 Januari 2022

Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Referensi:

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.


Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas Kapal bertanggung jawab kepada Nakhoda, ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab keamanan di atas Kapal termasuk pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan Kapal yang mengkoordinasikan dengan Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) serta Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer).


Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja yang selanjutnya disebut RAN Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja di tingkat nasional yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang digunakan sebagai acuan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja.


Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.


Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.