Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati Pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pengertian Pilihan
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia
Wilayah Pencarian dan Pertolongan Indonesia adalah wilayah yang ditentukan untuk penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh Indonesia terhadap kecelakaan kapal dan pesawat udara.
Rumah Khusus
Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus
Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaa
Kawasan Penggembalaan Umum
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal