
Liquefied Petroleum Gas
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disebut LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Referensi:
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Pengertian Pilihan
Jalur Kereta Api Khusus
Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Daerah Pelayaran Lokal
Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 750 (tujuh ratus lima puluh) mil laut dari suatu Pelabuhan tujuan.
Perusahaan Pers
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
Bahan Obat
Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pembuatan obat dengan standar dan persyaratan mutu sebagai bahan baku farmasi.
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.