Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Tanggal: 14 Juli 2022

Stasiun Pemantau Atmosfer Global adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengumpulan dan penyebaran, pengolahan dan analisis komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca dan parameter fisis atmosfer.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global

Pengertian Pilihan


Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.


Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.


Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.


Bobot Air Tanah yang selanjutnya disingkat BAT adalah suatu koefisien dengan bobot nilai dari komponen sumber daya alam serta peruntukan dan pengelolaan yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna Air Tanah serta volume pengambilannya.


Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.