Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan koordinasi kegiatan fungsional pengamatan, pengelolaan, dan pelayanan informasi di bidang klimatologi bagi Unit Pelaksana Teknis, diperlukan pemantauan bagi Unit Pelaksana Teknis dimaksud;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemantauan yang efektif dan efisien diperlukan sistem pelaporan sebagai salah satu bentuk inovasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Satuan Pendidikan Indonesia di Sabah-Malaysia


Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara


Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara