Antar Kerja Antar Daerah

Tanggal: 30 Desember 2024

Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah proses pelayanan penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Pengertian Pilihan


Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.


Standardisasi adalah
proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan,
memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja
sama dengan semua Pemangku Kepentingan


Diskresi adalah Keputusan
dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan
untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur,
tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.


Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan selanjutnya disingkat SPDI adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit usaha yang melakukan kegiatan pengadaan, sortasi, penyimpanan, dan pengangkutan Ikan yang telah menerapkan CDIB.


Patriot Bela Negara adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang secara aktif menunjukkan cinta dan dedikasi terhadap bangsa dan negara Indonesia, serta telah berkontribusi dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.