Antar Kerja Antar Daerah

Tanggal: 30 Desember 2024

Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah proses pelayanan penempatan Tenaga Kerja antar daerah provinsi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Pengertian Pilihan


Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.


Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan


Sistem adalah perangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.


Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.


Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat