Uang Elektronik

Tanggal: 3 Mei 2018

Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
  3. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Prasarana Kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk Pelayanan Kepemudaan.


Transmigrasi Gotong Royong yang selanjutnya disebut Trans Gotong Royong adalah program yang berfokus pada sinergi dan kolaborasi multisektoral dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi proses pembangunan guna mendorong tercapainya tujuan pembangunan KETT sebagai bagian dari pembangunan nasional.


Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana


Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.


Air Hujan adalah bagian dari air di alam yang berasal dari partikel air di angkasa dan jatuh ke bumi.