Uang Elektronik

Tanggal: 3 Mei 2018

Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
  3. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.


Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.


Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen yang selanjutnya disebut PLT Hidrogen adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan hidrogen dan/atau turunannya sebagai bahan bakar, media penyimpanan energi, atau bagian dari sistem hibrida yang menghasilkan Tenaga Listrik melalui proses pembakaran atau konversi elektrokimia.


Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu adalah deteksi risiko penyakit tertentu, melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.


Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi kemungkinan terjadinya Wabah.