Pedagang Fisik Aset Kripto

Tanggal: 29 Oktober 2021

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan kegiatan transaksi yang berkaitan dengan Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi Pelanggan Aset Kripto.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

Pengertian Pilihan


Metadata adalah informasi tentang asal, struktur, karakteristik, dan sebagainya dari seperangkat data.


Uang Tunai adalah uang kertas dan/atau uang logam dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.


Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan


Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust.


Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dokter Spesialis WNI LLN adalah dokter spesialis warga negara Indonesia lulusan pendidikan kedokteran di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.