Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil (II/c dan II/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya (IV/a, IV/a, dan IV/c)
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku yang terdiri atas:
- persiapan pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
- pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Jabatan Pilihan
Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.