Teknisi Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Teknisi Siaran, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama
  • Teknisi Siaran Ahli Muda
  • Teknisi Siaran Ahli Madya
  • Teknisi Siaran Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yaitu melaksanakan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran rutin
  2. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran nonrutin
  3. melaksanakan teknik produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi teknik produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran diberikan Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Teknisi Siaran Ahli Madya – Rp1.275.000
  • Teknisi Siaran Ahli Muda – Rp960.000
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan pengendalian, kegiatan pengawasan, pengaturan, pengoperasian, perawatan dan pengujian di bidang bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keamanan penerbangan, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, kalibrasi fasilitas penerbangan, integrasi transportasi antarmoda dan multimoda serta bimbingan, supervisi, karakter, dan budaya transportasi.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.