Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2022

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan pada Instansi Pembina.

Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pemula (II/a dan II/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil (II/c dan II/d)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Mahir (III/a dan III/b)
  • Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan yang terdiri atas:

  1. pelayanan teknis perencanaan penyelenggaraan Karantina Ikan
  2. pelayanan teknis pengendalian hama dan penyakit ikan, mutu karantina, dan keamanan hayati ikan
  3. pelayanan teknis pelaksanaan tindakan Karantina Ikan
  4. pelayanan teknis area dan kawasan Karantina Ikan
  5. tindak lanjut Penyelenggaraan Karantina Ikan
  6. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis penyelenggaraan Karantina Ikan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.