Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan operasional dalam melakukan kegiatan di bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Teknologi pada Instansi Pemerintah.
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Pemula (II/a dan II/b)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Terampil (II/c dan II/d)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Mahir (III/a dan III/b)
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yaitu melakukan layanan teknis dan operasional yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi yang terdiri atas:
- penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi
- Penelitian
- Pengembangan
- Pengkajian
- Penerapan
- penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis
- perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi
- penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis
- penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi
- pelayanan informasi teknis
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Guru
Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.