Pustakawan

Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022

Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.

Pustakawan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pustakawan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pustakawan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pustakawan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pustakawan Ahli Madya (IV/a, IV/b dan IV/c)
  • Pustakawan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan yang terdiri atas:

  1. pengembangan koleksi perpustakaan
  2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan
  3. pengembangan sistem kepustakawanan
  4. pelayanan informasi dan referensi
  5. promosi perpustakaan
  6. pengembangan literasi informasi

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengoperasionalkan dan memelihara fasilitas penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.