Pranata Peradilan

Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Peradilan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Peradilan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Peradilan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Peradilan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yaitu melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung yang terdiri atas:

  1. penelaahan kelengkapan dokumen
  2. penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara
  3. penyusunan konsep persuratan
  4. registrasi perkara
  5. persiapan sidang
  6. pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan
  7. penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
  8. proses minutasi perkara
  9. analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad)
  10. penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus
  11. identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
  12. laporan penanganan perkara
  13. laporan berkala
  14. analisis masalah hukum lainnya
  15. kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya
  16. kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan diberikan Tunjangan Pranata Peradilan setiap bulan dengan besaran:

  • Pranata Peradilan Ahli Pertama - Rp540.000
  • Pranata Peradilan Ahli Muda - Rp1.000.000
  • Pranata Peradilan Ahli Madya - Rp1.380.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.


Jabatan Fungsional Analis Kebakaran adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.