Pranata Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah.

Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula (II/a dan II/b)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan
  3. pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan
  4. evaluasi dan laporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.