Pranata Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah.

Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula (II/a dan II/b)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan
  3. pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan
  4. evaluasi dan laporan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.