Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Pencarian dan Pertolongan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pemerintah.
Pranata Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula (II/a dan II/b)
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Pencarian dan Pertolongan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan yaitu melakukan Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:
- persiapan
- kesiapsiagaan Pencarian dan Pertolongan
- pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan
- evaluasi dan laporan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kadastral
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Hukum
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Pembina Industri
Jabatan Fungsional Pembina Industri adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan industri.
Pengaman Pemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
