Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil (II/c dan II/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium yang terdiri atas:
- perencanaan kegiatan Laboratorium
- pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan
- pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan
- pengevaluasian sistem kerja Laboratorium
- pengembangan kegiatan Laboratorium
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium
- penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium
- penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium
- perolehan sertifikat profesi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Pilihan
Inspektur Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
Asisten Konselor Adiksi
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.