Pranata Komputer

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer pada Instansi Pemerintah.

Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun Kekomputeran.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Komputer Terampil (II/c dan II/d)
  • Pranata Komputer Mahir (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Penyelia (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Komputer Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Komputer Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pranata Komputer Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi:

  1. tata kelola dan tata laksana teknologi informasi
  2. infrastruktur teknologi informasi
  3. sistem informasi dan multimedia

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.


Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.