Pranata Kebencanaan

Ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2024

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan pada Instansi Pemerintah.

Pranata Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Kebencanaan Pemula
  • Pranata Kebencanaan Terampil
  • Pranata Kebencanaan Mahir
  • Pranata Kebencanaan Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan yaitu melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  2. melakukan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  3. melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan
  4. melakukan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kebencanaan


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.


Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.