Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pranata Informasi Diplomatik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas jabatan Pranata Informasi Diplomatik yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler yang terdiri atas:
- perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik
- penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik
- pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik
- penerapan knowledge management
- pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik
- penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional
- pemodelan data digital diplomatik
- penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik
- pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik
- pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Jabatan Pilihan
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
