Pranata Informasi Diplomatik

Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2018

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat JF PID adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pranata Informasi Diplomatik berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik termasuk dalam klasifikasi/rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri.
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas jabatan Pranata Informasi Diplomatik yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler yang terdiri atas:

  1. perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik
  2. penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik
  3. pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik
  4. penerapan knowledge management
  5. pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik
  6. penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional
  7. pemodelan data digital diplomatik
  8. penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik
  9. pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik
  10. pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan layanan informasi dan kegiatan teknis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.


Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.