Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan suburusan keluarga/lembaga nonkementerian yang pemerintahan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  2. melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  3. melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program
  4. melaksanakan kegiatan evaluasi dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula – Rp300.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil – Rp360.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir – Rp450.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia – Rp780.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.