Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (II/a)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir (III/a dan III/b)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:
- Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga
- Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan
- Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi
- promosi
- pembinaan
- fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi
- fasilitasi teknis Pelayanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula - Rp300.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil - Rp360.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir - Rp450.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia - Rp780.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Analis Data Ilmiah
Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan, pengelolaan, dan penyampaian data ilmiah untuk penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
