Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (II/a)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir (III/a dan III/b)
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:
- Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga
- Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan
- Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi
- promosi
- pembinaan
- fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi
- fasilitasi teknis Pelayanan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula - Rp300.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil - Rp360.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir - Rp450.000
- Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia - Rp780.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Pembimbing Kemasyarakatan
Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.