Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2022

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Petugas Lapangan Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula (II/a)
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir (III/a dan III/b)
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Teknis Lini Lapangan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:

  1. Pencatatan dan Pelaporan pendataan keluarga
  2. Pencatatan dan Pelaporan pengendalian lapangan
  3. Pencatatan dan Pelaporan pelayanan kontrasepsi
  4. promosi
  5. pembinaan
  6. fasilitasi teknis pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi
  7. fasilitasi teknis Pelayanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Petugas Lapangan Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula - Rp300.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil - Rp360.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir - Rp450.000
  • Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia - Rp780.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.