Penyuluh Sosial

Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2024

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Sosial Ahli Pertama
  • Penyuluh Sosial Ahli Muda
  • Penyuluh Sosial Ahli Madya
  • Penyuluh Sosial Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang terdiri atas:

  1. melaksanakan proses penyuluhan sosial
  2. melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial
  3. melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial
  4. melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.


Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.