Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Sosial Ahli Pertama
- Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Penyuluh Sosial Ahli Madya
- Penyuluh Sosial Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
- melaksanakan proses penyuluhan sosial
- melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial
- melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial
- melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Jabatan Pilihan
Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Jabatan Fungsional Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional TPHPI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis penyelenggaraan karantina ikan.
Pengembang Kurikulum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
