Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Pertanian Terampil (II/b, II/c, dan II/c)
- Penyuluh Pertanian Mahir (III/a dan III/b)
- Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c dan III/d)
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan terdiri atas:
- Penyuluhan Pertanian
- evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Jabatan Pilihan
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pelelang
Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Pengawas Intelijen
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.