Penyuluh Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Pertanian Terampil
  • Penyuluh Pertanian Mahir
  • Penyuluh Pertanian Penyelia
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  • Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  • Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  • Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian terdiri atas:

  1. Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, serta penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani
  2. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi wilayah, serta penumbuhan kelembagaan petanian
  3. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, merekapitulasi data potensi wilayah dan penumbuhkembangan kelembagaan petani
  4. Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, mengolah data potensi wilayah serta penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani
  5. Merekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah, penumbuhan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  6. Menganalisis data potensi wilayah, penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  7. Mengevaluasi dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
  8. Merancang pengembangan metode, kebijakan dan rekomendasi pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.


Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.