Penyuluh Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2020

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Penyuluhan Pertanian pada Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Pertanian Terampil (II/b, II/c, dan II/c)
  • Penyuluh Pertanian Mahir (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penyuluh Pertanian Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan terdiri atas:

  1. Penyuluhan Pertanian
  2. evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.13 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan jalan dan jembatan.