Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup yang terdiri atas:
- pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup
- penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup
- pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.291.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.029.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Pilihan
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.
Asisten Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Pengelola Kesehatan Ikan
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.