Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah.
Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup yang terdiri atas:
- pengumpulan data Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan rencana kerja Penyuluh Lingkungan Hidup
- penyusunan materi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penerapan metode Penyuluhan Lingkungan Hidup berdasarkan tujuan
- konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup
- fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyusunan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup
- penyempurnaan sistem kerja Penyuluhan Lingkungan Hidup
- pengembangan inovasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup diberikan Tunjangan Penyuluh Lingkungan Hidup setiap bulan dengan besaran:
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya - Rp1.291.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda - Rp1.029.000
- Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Pilihan
Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Pengembang Sistem Intelijen
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara.
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.