Penyuluh Hukum

Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2014

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Hukum Pertama
  • Penyuluh Hukum Muda
  • Penyuluh Hukum Madya
  • Penyuluh Hukum Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum yang terdiri atas:

  1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang epidemiologi pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.