Penyuluh Hukum

Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2014

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Penyuluhan Hukum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Hukum Pertama
  • Penyuluh Hukum Muda
  • Penyuluh Hukum Madya
  • Penyuluh Hukum Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yaitu melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum yang terdiri atas:

  1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. pengembangan kualitas penyuluhan hukum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.