Penggerak Swadaya Masyarakat

Ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2024

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah.

Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat
  2. mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat
  3. melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat
  4. melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2020

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan dengan besaran:

  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama - Rp1.755.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya - Rp1.314.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda - Rp1.120.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama - Rp532.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia - Rp762.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan - Rp436.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana - Rp344.000
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula - Rp289.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.