Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah.
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yaitu melakukan:
- Pengkajian Teknologi Nuklir
- Rancang Bangun Teknologi Nuklir
- Pendayagunaan Teknologi Nuklir
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan dengan besaran:
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Manggala Agni
Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.