Pengembang Kurikulum

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2020

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengembang Kurikulum Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Pengembang Kurikulum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup:

  1. perencanaan Kurikulum
  2. penyusunan Kurikulum
  3. implementasi Kurikulum
  4. evaluasi Kurikulum

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2021

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan perangkat nuklir.


Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.