Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengembang Kurikulum Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengembang Kurikulum Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengembang Kurikulum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengembang Kurikulum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup:
- perencanaan Kurikulum
- penyusunan Kurikulum
- implementasi Kurikulum
- evaluasi Kurikulum
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Jabatan Pilihan
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
