Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2020

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Standar Kompetensi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.


Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.