Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
- pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
- pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
- pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Pilihan
Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.