Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
- Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi:
- penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
- pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
- evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
- pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.
Pengantar Kerja
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.
