Pengelola Kesehatan Ikan

Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi:

  1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.


Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.


Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.