Pengelola Kesehatan Ikan

Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi:

  1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.