Pengelola Kesehatan Ikan

Ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2017

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/b)
  • Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi:

  1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
  4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.8 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pranata Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyuluhan kebencanaan.


Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.