Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir pada Instansi Pemerintah.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yaitu untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil yang terdiri atas:
- perencanaan ruang dan pemanfaatan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
- pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
- pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau kecil
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan dengan besaran:
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama - Rp2.025.000
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya - Rp1.380.000
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda - Rp1.100.000
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Pilihan
Arsiparis
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.