Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Perdagangan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya
- Pengawas Perdagangan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan kegiatan pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan di bidang perdagangan yang terdiri atas:
- melakukan pengawasan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta penyiapan bahan dalam rangka, penegakan hukum dan penanganan pengaduan
- melaksanakan analisis hasil pengawasan, melakukan penegakan hukum dan penanganan pengaduan
- melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi hasil pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan
- melaksanakan pengembangan metode pengawasan, evaluasi kebijakan dan perumusan rekomendasi strategis yang berdampak nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 78 Tahun 2021
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan diberikan Tunjangan Pengawas Perdagangan setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Perdagangan Ahli Madya - Rp1.260.000
- Pengawas Perdagangan Ahli Muda - Rp960.000,
- Pengawas Perdagangan Ahli Pertama - Rp540.000,
Jabatan Pilihan
Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.