Pengawas Keuangan Negara

Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Keuangan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Keuangan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Keuangan Negara Terampil
  • Pengawas Keuangan Negara Mahir
  • Pengawas Keuangan Negara Penyelia
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya
  • Pengawas Keuangan Negara Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yaitu melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang yang terdiri atas:

  1. Pajak
  2. Kepabeanan dan Cukai
  3. Perbendaharaan
  4. Kekayaan Negara
  5. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  6. Pembiayaan
  7. Pengawasan Pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga non Badan Usaha Milik Negara
  8. Advokasi dan Penyuluhan di Bidang Keuangan Negara

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.16 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.