Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya
- Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama
Tugas Jabatan
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi dan evaluasi kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
- melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Penyuluh Pertanian
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.