Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan:

  1. pengawasan
  2. sertifikasi
  3. pengujian
  4. pengembangan metode

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya - Rp1.260.000
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda - Rp960.000
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.


Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.