Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan:
- pengawasan
- sertifikasi
- pengujian
- pengembangan metode
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya - Rp1.260.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda - Rp960.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.