Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah.
Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengantar Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengantar Kerja Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengantar Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengantar Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan Antar Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan pelaksanaan Antar Kerja
- penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- pengendalian penggunaan TKA
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan
- evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja
- pengembangan Antar Kerja
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Jabatan Pilihan
Penata Penerbitan Ilmiah
Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Widyabasa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Penyelidik Bumi
Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.