Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah.
Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengantar Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengantar Kerja Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengantar Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengantar Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan Antar Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan pelaksanaan Antar Kerja
- penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- pengendalian penggunaan TKA
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan
- evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja
- pengembangan Antar Kerja
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Jabatan Pilihan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.