Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah.
Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengantar Kerja Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengantar Kerja Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengantar Kerja Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Pengantar Kerja Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan Antar Kerja yang terdiri atas:
- perencanaan pelaksanaan Antar Kerja
- penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- pengendalian penggunaan TKA
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan
- evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja
- pengembangan Antar Kerja
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Jabatan Pilihan
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Analis Standardisasi
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pranata Hubungan Masyarakat
Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.