Pengantar Kerja

Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelayanan antar kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.

Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengantar Kerja Ahli Pertama
  • Pengantar Kerja Ahli Muda
  • Pengantar Kerja Ahli Madya
  • Pengantar Kerja Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan antar kerja yang terdiri atas:

  1. Perencanaan pelaksanaan antar kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing, pembinaan kelembagaan penempatan, pembinaan sumber daya penempatan, evaluasi pelaksanaan antar kerja, pelaporan pelaksanaan antar kerja, dan/atau pengembangan antar kerja
  2. Melaksanakan identifikasi, pengumpulan, dan pemutakhiran data dan informasi, serta pengelolaan layanan antar kerja pada tingkat dasar
  3. Melaksanakan verifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi, serta diseminasi layanan antar kerja pada tingkat menengah
  4. Melaksanakan validasi, penilaian, dan evaluasi hasil layanan antar kerja serta menyusun rekomendasi pengembangan antar kerja pada tingkat kompleks
  5. Melaksanakan pengembangan rancangan, inovasi, dan strategi antar kerja pada tingkat strategis

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.1 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.


Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi.


Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.


Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.