Pengamat Gunungapi

Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pengamat Gunungapi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Fisika, Kimia dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengamat Gunungapi Pemula
  • Pengamat Gunungapi Terampil
  • Pengamat Gunungapi Mahir
  • Pengamat Gunungapi Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  2. melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  3. melaksanakan verifikasi dan analisis kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi
  4. melaksanakan validasi kegiatan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.


Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional Pranata Humas adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.