Penata Pertanahan

Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2026

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.

Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Pertanahan Ahli Pertama
  • Penata Pertanahan Ahli Muda
  • Penata Pertanahan Ahli Madya
  • Penata Pertanahan Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan yang terdiri atas:

  1. Teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
  2. Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan serta menyusun bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
  3. Melaksanakan penyusunan, pengolahan, analisis dan telaah kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
  4. Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
  5. Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan dengan besaran:

  • Penata Pertanahan Ahli Pertama – Rp540.000
  • Penata Pertanahan Ahli Muda – Rp1.100.000
  • Penata Pertanahan Ahli Madya – Rp1.380.000
  • Penata Pertanahan Ahli Utama – Rp2.025.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.


Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.


Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.