Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang pada Instansi Pemerintah.
Penata Pertanahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Pertanahan Ahli Pertama
- Penata Pertanahan Ahli Muda
- Penata Pertanahan Ahli Madya
- Penata Pertanahan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penataan pertanahan yang terdiri atas:
- Teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
- Melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan serta menyusun bahan dalam analisis dan pengelolaan kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
- Melaksanakan penyusunan, pengolahan, analisis dan telaah kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
- Melaksanakan pengkajian, evaluasi dan rekomendasi dalam kegiatan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
- Melaksanakan kegiatan penyusunan dan pengembangan strategi dan inovasi dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.12 Tahun 2023
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diberikan Tunjangan Penata Pertanahan setiap bulan dengan besaran:
- Penata Pertanahan Ahli Pertama – Rp540.000
- Penata Pertanahan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Penata Pertanahan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Penata Pertanahan Ahli Utama – Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Widyabasa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan pengawasan di bidang pemilihan umum.
Penguji Perangkat Telekomunikasi
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
