Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Perlindungan Saksi dan Korban berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina.

Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban termasuk dalam klasifikasi/rumpun Hukum dan Peradilan.
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri atas:

  1. penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif
  2. penerimaan dan penelaahan permohonan Saksi dan Korban
  3. Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban
  4. pemberian bantuan kepada Korban

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional pengujian perangkat teknologi informasi dan komunikasi.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Auditor Manajemen ASN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan Audit Manajemen Aparatur Sipil Negara.