Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Perlindungan Saksi dan Korban berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri atas:
- penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif
- penerimaan dan penelaahan permohonan Saksi dan Korban
- Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban
- pemberian bantuan kepada Korban
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Pilihan
Pengawas Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Pengendali Sistem Elektronik dan Data
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengendalian sistem elektronik dan data.
Pelatih Olahraga
Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.