Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Perlindungan Saksi dan Korban berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina.
Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri atas:
- penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif
- penerimaan dan penelaahan permohonan Saksi dan Korban
- Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban
- pemberian bantuan kepada Korban
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.28 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Pilihan
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Analis Kerja Sama
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis dan pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama.
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
