Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Pertama
  • Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda
  • Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya
  • Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi dan verifikasi data manajemen spektrum frekuensi radio
  2. melaksanakan analisis manajemen spektrum frekuensi radio
  3. melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi manajemen spektrum frekuensi radio
  4. melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi manajemen spektrum frekuensi radio

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.


Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat.


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.