Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi manajemen spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.
Inspektur Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
