Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan manajemen spektrum frekuensi radio.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang manajemen spektrum frekuensi radio pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Pertama
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Muda
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Madya
- Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio yaitu melaksanakan manajemen spektrum frekuensi radio yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi dan verifikasi data manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan analisis manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan evaluasi dan penyusunan rekomendasi manajemen spektrum frekuensi radio
- melaksanakan pengembangan strategi, desain, dan inovasi manajemen spektrum frekuensi radio
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jabatan Pilihan
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.
Mediator Hubungan Industrial
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perencana
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.