Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama (III/a dan )
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang terdiri atas:
- pencegahan
- pengawasan
- penanganan pelanggaran
- penyelesaian sengketa proses Pemilu
- pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Teknisi Akuakultur
Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Pemeriksa Merek
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.
Sandiman
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.
Asisten Penata Anestesi
Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
