Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PKPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan pengawasan pemilihan umum.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu pada Kesekretariatan Bawaslu.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama (III/a dan )
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum yaitu untuk melaksanakan Penatakelolaan Pengawasan Pemilu yang terdiri atas:
- pencegahan
- pengawasan
- penanganan pelanggaran
- penyelesaian sengketa proses Pemilu
- pelaksanaan sosialisasi, supervisi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
Jabatan Pilihan
Penyidik Badan Narkotika Nasional
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Penyuluh Kehutanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Panitera Konstitusi
Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.
