Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2021

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan pada Instansi Pembina.

Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan yaitu melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan yang meliputi penataan dan pengelolaan sumber daya manusia teknis, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan yang terdiri atas:

  1. perumusan dan pembinaan teknis bidang pencarian dan pertolongan
  2. pembinaan dan pengembangan sumber daya teknis pencarian dan pertolongan
  3. pembinaan sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan
  4. pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan
  5. pelaksanaan latihan pencarian dan pertolongan
  6. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.


Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menelaah, mengevaluasi dan merumuskan tata cara pengujian, riset dan mutu di laboratorium narkotika.


Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.